Blitar, Hometown of Heroes
Penoelis Kaos Tjap DJALOE bung karno, Hometown of Heroes, Kaos, Peta, soekarni, soekarno, soeprijadi, supriyadi Kamis, Maret 24, 2011Adikarya dari Panataran
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Arya Blitar, Kaos Kamis, Maret 24, 2011Blitar, Het Paradijs voor de Fotograaf
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Kaos Kamis, Maret 24, 2011STATUS KEPEMILIKAN GUNUNG KELUD DITARGETKAN SELESAI TAHUN INI
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Kliping, Propaganda Senin, Maret 21, 2011Menurut Bupati Blitar Herry Noegroho, SE. MH, setelah berjuang selama bertahun-tahun pemerintah mentargetkan agar upaya dalam mendapat pengakuan atas status kepemilikan Gunung Kelud selesai pada Tahun 2011 ini termasuk penentuan batas wilayah yang selama ini menjadi perdebatan 2 daerah. Untuk mengupayakan hal tersebut, lanjut Bupati Pemkab. Blitar akan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pusat disamping mendatangkan ahli topografi dan geologi. Bupati sendiri optimis Kab. Blitar memenangkan hak kepemilikan Gunung Kelud. Mengingat pemerintah sudah mengantongi bukti kuat diantaranya peta jaman penjajahan Belanda yang menunjukan Gunung Kelud mayoritas berada di kawasan Kab. Blitar. Lanjut Bupati, setelah menyelesaikan soal status kepemilikan dan batas wilayah pemerintah sendiri secepatnya akan membangun sarana infrastruktur sebagai upaya pengembangan dan optimalisasi lokasi wisata Gunung Kelud yang selama ini justru lebih dieksplorasi Kab. Kediri. Untuk langkah awal pemerintah akan berkonsentrasi pada pembangunan akses jalan menuju Kelud.
Sumber Berita : Humas
PROYEK JLS MENELAN DANA MENCAPAI Rp. 7.000.000.000.000,-
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Kliping, Propaganda Senin, Maret 21, 2011Kab. Blitar sendiri mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 3.500.000.000,- untuk pembangunan jalan sepanjang 9 Km, mulai dari simpang Jolosutro Kec. Wates hingga perbatasan Kab. Malang di Desa Sendang Biru. Pemerintah Provinsi sendiri mentargetkan proyek JLS tuntas hingga Tahun 2013-2014 mendatang. Di mana sejak awal digulirkan pada Tahun 2004 lalu, proyek JLS ditafsir menelan dana mencapai Rp. 7.000.000.000.000.- dan saat ini telah tersedia anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000.000,-. Lanjut Ardi, selain untuk meminimalisir kesenjangan kawasan utara dan selatan pembangunan Jalur Lintas Selatan ini juga diproyeksikan untuk mengoptimalisasi objek wisata di kawasan selatan termasuk Kab. Blitar serta memaksimalkan areal pertambangan yang banyak tersebar di wilayah Selatan. Secara terpisah Bupati Blitar Herry Noegroho mengatakan, terkait JLS Pemkab. Blitar telah menyelesaikan pembebasan lahan dengan panjang jalur mencapai 62,5 Km. Di mana tahun ini pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan hutang ke Perhutani yang menyisakan tanggungan sebesar Rp. 900.000.000,- lebih melalui PAK. Sehingga penyelesaian proyek JLS yakni pembangunan jalan aspal kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Sumber Berita : Humas
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN ( MUSRENBANG ) KABUPATEN BLITAR
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Kliping, Propaganda Jumat, Maret 18, 2011Dihadiri pula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Bakorwil I Madiun. DPRD dan diikuti pula oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Muspida, organisasi masyarakat, organisasi wanita, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, LSM dan delegasi kecamatan se-Kabupaten Blitar, Proses Musrenbang tahun ini dilaksanakan dengan mengintegrasikan proses perencanaan reguler dengan perencanaan PNPM Mandiri. Sehingga, apa yang dihasilkan melalui Musrenbang integrasi tersebut mewadahi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Sedangkan bagi SKPD, hasil musrenbag menjadi salah satu bahan dalam menyusun rencana kerja (renja SKPD) 2012. Dan yang tidak diakomodir melalui renja 2012, diharapkan dapat direalisasikan pada tahun-tahun berikutnya ataupun melalui PNPM Madiri. Kepala Bappeda Kabupaten Blitar Ir.Dachlan Faturrachman,MS menyatakan berkumpulnya tiga pilar pembangunan, yakni aparatur pemerintah, anggota legislatif dan masyarakat menghasilkan kesepakatan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar. Yang disesuaikan dengan visi pemerintah Terwujudnya Kabupaten Blitar yang sejahtera, religius dan berkeadilan, Prioritas pembangunan di daerah, tentunya diselaraskan dengan prioritas pemerintah provinsi dan pusat. Dalam musrenbag intregasi tersebut peserta dibagi menjadi lima kelompok. yaitu kelompok A untuk bidang kesehatan, kelompok B untuk bidang pendidikan, kelompok C untuk bidang sarana dan prasarana, kelompok D untuk bidang lingkungan hidup serta kelompok E untuk bidang ekonomi, pertanian dan usaha masyarakat. Hasil akhir dari Musrenbang tersebut adalah dengan pembacaan hasil diskusi kelompok dan penandatanganan berita acara musrenbang. Selanjutnya hasil ini disepakati dan dimasukkan dalam renja SKPD 2012 yang akan datang.
APEL 17-AN KARYAWAN-KARYAWATI PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR DAN PENYERAHAN SK CPNS FORMASI 2010
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Kliping, Propaganda Jumat, Maret 18, 2011
Kamis 17 Maret 2011, dimulai tepat jam 07.00 pagi, telah dilaksanakan apel 17-an karyawan-karyawati Pemerintah Kabupaten Blitar bertempat di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar. Dalam apel 17-an tersebut juga di adakan penyerahan SK CPNS formasi 2010 dari pelamar umum. Kepala BKD Kabupaten Blitar, Suyanto dalam laporannya menyebutkan bahwa untuk Tahun 2010 terdapat 320 formasi CPNS,
tetapi yang mendapat NIP (Nomor Induk Pegawai) hanya 215 formasi, sedangkan 5 formasi lainnya tidak terisi karena tidak ada pelamar. Dalam sambutannya, Bupati Blitar selaku inspektur upacara mengucapkan selamat kepada CPNS yang telah menerima SK CPNS hari ini. Beliau juga menghimbau agar CPNS baru segera menyesuaikan diri dengan dunia kerja di Pemerintahan Kabupaten Blitar, lebih meningkatkan pengabdiannya, karena paradigma PNS sekarang sudah bergeser, kalau yang dulu PNS sebagai pejabat/aparatur tetapi sekarang PNS sebagai pelayan masyarakat. Tak lupa disampaikan juga kepada seluruh karyawan-karayawati pemerintah Kabupaten Blitar untuk tetap disiplin dan ikhlas dalam melayani masyarakat.
Sumber Berita : Dishubkominfo
PENAMBAHAN LAHAN SATU HEKTAR UNTUK PEMBANGUNAN STADION
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Kliping, Propaganda Kamis, Maret 17, 2011Empat bangunan lama yang nantinya akan digeser adalah markas Polsek Nglegok, markas Koramil, Kantor Kecamatan dan SD. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Blitar Dachlan Faturrahman, bangunan tersebut dipastikan akan digeser karena lokasinya yang sangat berdekatan dengan rencana pembangunan stadion. Jika tidak digeser akan mempersulit akses masuk pasalnya bangunannya cukup besar dan mampu menampung ribuan penonton. Nantinya bangunan yang digeser akan dipindahkan ketempat yang lebih repersentatif, tetapi masih berada di sekitar lapangan. Bangunan lama tersebut memang cukup berdekatan dengan lapangan bahkan pintu masuk sebelah selatan membelah antara Kantor Koramil dan Kantor Kecamatan. Sedangkan lokasi pengganti bangunan yang digeser dipindahkan tak jauh dari lapangan, yakni disebelah selatan SMKN Nglegok. Di tempat itu ada tanah atau lahan yang menjadi asset Pemkab. Blitar. Dahlan mengatakan, lokasi pengganti tidak jauh dari bangunan lama. Dia juga menambahkan, pembanguan stadion sudah mendesak. Pemkab harus segera mewujudkan untuk memiliki stadion sendiri. Alasannya selama ini bertahun-tahun ketika ada even sepakbola terpaksa harus ngungsi ke daerah lain, itu berarti segala keperluan dan teknisnya bukan berada pada Pemkab tetapi diserahkan sepenuhnya kepada panitia atau pengelola stadion, bahkan Pemkab harus membayar Rp. 3.000.000,-. Jika memiliki stadion sendiri tentunya punya harapan untuk mendapatkan pendapatan yang bisa dikelola sendiri nantinya. Apalagi PSBI saat ini sudah berada di Divisi Utama.
BUKA TIGA JALUR AKSES KE GUNUNG KELUD
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Kliping, Propaganda Rabu, Maret 16, 2011Bupati Herry Noegroho mengatakan, pertimbangan memilih tiga desa tersebut karena jaraknya menuju Gunung Kelud paling dekat rata-rata mencapai 6 Km yang melintasi bukit dan hutan. Herry mengakui memang saat ini Pemkab. masih menunggu kejelasan atau konfirmasi dari pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui ahli topografi untuk menentukan batas wilayah, sambil menunggu hasil itu pihaknya sudah bersiap memanfaatkan potensi kekayaan Gunung Kelud. Pemkab. Blitar mengakui jika selama ini Kabupaten Kediri sudah lebih dahulu memanfaatkan potensi Kelud, itu dibuktikan dengan pembangunan infrastruktur, mulai jalan aspal, listrik hingga bangunan pertemuan dan lain sebagainya. Hasil dari pemetaan dari Pemerintah Pusat itu nanti akan dijadikan patokan tunduk dan patuh kalau batas wilayah nantinya di bagi menjadi dua. Jika hasil batas wilayah sudah jelas Pemkab. bakal all out merealisasikan jalur ini. Herry menyebut bakal mengeluarkan anggaran lebih untuk membangun fasilitas Gunung Kelud menjadi obyek wisata andalan, bahkan bakal mengundang investor untuk menanamkan modalnya di puncak gunung tapi setelah batas wilayah selesai dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemkab. saat ini akan konsentrasi dengan data-data pendukung batas wilayah.
Sumber Berita : Humas
Cerita Rakyat dari Blitar
Penoelis Kaos Tjap DJALOE balitar, blitar, Edy Santosa, legenda, rakyat, Roeang Batja, Sunarko Budiman, Tjerita Rabu, Maret 16, 2011Tetapi bukan berarti ia tak penting. Cerita lisan yang dituturkan turun menurun tetap menarik diikuti, dengan alasan apapun. Cerita dalam buku ini dapat pula melengkapi cerita ihwal Arya Balitar I, tokoh pendiri sebagian wilayah Blitar.
Harga buku Cerita Rakyat dari Blitar ini sebetulnya tak mahal, tetapi tak gampang pula memperolehnya. Untunglah, tersedia versi e-booknya meski isinya tak lengkap seperti versi cetaknya. Selamat membaca cuma-cuma...
Arsitektur Indis di Blitar
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Arkeologi, Arsitektur, blitar, Cagar Budaya, Indis, Peta, Renstra, Roeang Batja, Seni Bangun, Skripsi, tempo doeloe, Tjerita Selasa, Maret 15, 2011(Studi Kasus Pelestarian Benda Cagar Budaya)
Nuning Indrijati*
Abstrak: Guna mengetahui usaha pemerintah Kota Blitar dalam menjaga kelestarian BCB yang salah satunya Komplek Monumen Peta dirumuskan dua permasalahan.
Pertama, mengenai sejarah pendirian Komplek Monumen Peta berkaitan dengan fungsi, bentuk dan lingkungan ba-ngunan.
Kedua, mengenai bagaimana implementasi UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB serta SK Walikota Blitar No. 24 tahun 2001. Tujuan dari penelitian ini, pertama, mengetahui sejarah berdirinya Komplek Monumen Peta berkaitan dengan bentuk dan fungsi.
Kedua, mengetahui implementasi UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB serta SK Walikota Blitar No. 24 tahun 2001. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya banyak perubahan, yang utama adalah adanya perubahan salah satu bagian ba-ngunan dan perubahan lingkungan di sekitar Komplek Monumen Peta.
Kata kunci: Seni Bangun, Indis, Pelestarian, Benda Cagar Budaya.
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia mengalami pengaruh Barat dalam berbagai segi kehidupan termasuk dalam hal wujud kebudayaan. Salah satu bukti nyata tentang pengaruh Barat terhadap wujud kebudayaan Indonesia dapat dilihat pada seni bangun.
Akulturasi budaya tersebut merupakan salah satu usaha Belanda untuk menyesuaikan diri dengan masyarakat dan alam Indonesia, dan sebaliknya. Hal itu sesuai dengan pernyataan Purwanto (2000:87) bahwa “manusia selalu berupaya untuk menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang terjadi di sekitarnya, sehingga melahirkan pola tingkah laku yang baru”.
Hasil akulturasi Budaya Belanda dan Indonesia tersebut melahirkan budaya baru yang disebut dengan “Budaya Indis”. Wujud nyatanya dapat dilihat dalam hal seni bangun Indis.
Bangunan-bangunan Indis yang banyak dibangun oleh para pejabat VOC (VereenigdeOost-Indische Compagnie) berupa tempat peristirahatan dan taman luas yang lazim disebut “landhuis” dengan mengikuti model Belanda abad XVIII, dengan ciri-ciri awal masih dekat sekali dengan bangunan-bangunan di Belanda (Soekiman, 2000:4).
Keberadaan Kompleks Monumen Peta menunjukkan bahwa penjajahan Belanda pernah eksis di Kota Blitar dan membangun bangunan-bangunan yang terus difungsikan hingga lintas masa, yakni memasuki masa penjajahan Jepang hingga sekarang dengan fungsi yang mengalami perubahan.
Berubah-ubahnya fungsi bangunan tersebut acapkali disertai dengan renovasi guna menyesuaikan dengan fungsinya yang baru. Selain itu, renovasi juga dilakukan dengan alasan untuk penyesuaian terhadap perkembangan jaman.
Guna menjaga kelestarian Kompleks Monumen Peta sebagai BCB maka Walikota Blitar juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 24 tahun 2001 tentang “Penetapan Lokasi BCB di Wilayah Kota Blitar sebagai Obyek Wisata Daerah”.
SK tersebut memberi kejelasan bahwa Komplek Monumen Peta adalah salah satu BCB yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Namun, jika dilihat kondisinya sekarang, bangunan-bangunan di Komplek Monumen Peta sekarang telah mengalami renovasi pada beberapa bagian bangunannya.
Renovasi tersebut sebagian diarahkan bukan untuk menjaga dan melestarikan keutuhan bangunan, sebab terdapat beberapa bagian ba-ngunan yang dengan sengaja dirobohkan dengan alasan menyesuaikan de-ngan kebutuhan.
Beberapa alasan yang sering dilontarkan oleh para pemilik/pengelola dan pemerintah ketika melakukan renovasi adalah untuk menyesuaikan dengan fungsi, menghemat biaya perawatan dan alasan ketidaktahuan mereka akan UU dan SK tentang BCB yang merupakan akibat kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Ditilik dari arti penting BCB sebagai pengejawantahan jati diri bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan, pengubahan yang dilakukan terhadapnya hendaknya berorientasi kepada pelestarian BCB. Hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB.
Perundangan ini menegaskan tentang perlunya pelestarian dan pemanfaatan BCB guna memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Dasar pertimbangannya adalah bahwa bangunan-bangunan kuno tersebut dinilai mempunyai arti penting dilihat dari keunikan, estetika, pengetahuan bagi generasi masa lalu, sekarang dan masa depan (Budiarjo, 1997:208).
Fokus penelitian dalam penelitian ini ada dua. Pertama mengenai sejarah pendirian Komplek Monumen Peta Kota Blitar berkaitan dengan fungsi, bentuk dan lingkungan bangunan semula.
Guna mengetahui sejarah dari Komplek Monumen Peta, maka peneliti melakukan wawancara dengan para veteran dan pengelola serta pemilik bangunan.
Di mana hasil dari jawaban masalah tersebut akan digunakan untuk menelaah pembahan fungsi dan bentuk bangunan dari awal pembangunan hingga sekarang. Kedua adalah mengenai bagaimana implementasi UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB serta SK Walikota Blitar No. 24 tahun 2001 tentang Penetapan Lokasi BCB di Wilayah Kota Blitar sebagai Obyek Wisata Daerah
Lewat tulisan ini diharapkan pemerintah maupun masyarakat dapat menyadari arti penting bangunan-bangunan Indis sebagai salah satu BCB. Oleh karena BCB tersebut merupakan bukti dari suatu kelompok masyarakat dari masa tertentu dengan berbagai keunikan yang terkandung di dalamnya.
Metode penelitian digunakan dua metode yaitu metode historis dan metode arkeologi. Berdasarkan metode yang dipakai itu, maka pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan pendekatan arkeologi.
Sedangkan jenis penelitiannya adalah penelitian kualitatif, yang diarahkan untuk menemukan data yang menunjukkan kualitas (mutu) dari suatu keadaan yang dinyatakan dalam bentuk kata-kata (Brahmantyo, 1997:1), maka pertama-tama yang dilakukan peneliti adalah pengumpulan data. Keseluruhan data tersebut dituangkan dalam bentuk tulisan.
Data dan Sumber Data
Berikut disajikan data dan sumber data yang digunakan peneliti untuk menjadi dasar penelitian.
Tabel 1. Jenis Sumber-Sumber Data Penelitian dan Lokasi
| No | Jenis-jenis sumber penelitian | Tempat | Metode |
| 1 | Sumber ArtefaktualBerupa kondisi fisik bangunan, gaya bangunan, fungsi bangunan, kondisi bangunan masa sekarang | Komplek monumen peta Kota Blitar | Observasi |
| 2 | Sumber Tekstuala. Sertifikat tanah b. SK Walikota Blitar No. 24 Tahun 2001 tentang Penetapan Lokasi BCD sebagai Obyek Pariwisata Daerah. c. UU tentang BCD No. 5 Tahun 1992 d. SK tentang pembagian ruang di Komplek Monumen Peta Peta lama dan baru | - Komplek monumen peta Kota Blitar- BPN Kota Blitar - Kimpraswil Kota Blitar - Bagian Hukum Kota Blitar | Dokumentasi |
| 3 | Sumber Lisana. Hasil wawancara dengan pengguna gedung b. Hasil wawancara dengan para veteran c. Hasil wawancara dengan Bagian Hukum Kota Blitar | - Komplek monumen peta Kota Blitar dan sekitarnya- Bagian Hukum Kota Blitar | Wawancara |
Ruang Lingkup Penelitian
Batasan wilayah yang digunakan dalam penelitian ini adalah seluruh kompleks Monumen Peta yang terletak di Jalan S. Supriyadi, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar. Dalam kondisi sekarang Komplek Monumen Peta tersebut jika dilihat dari arah timur terdiri dari rumah dinas komandan Kodim 0808, gedung SMPN 6, gedung SMPN 5, gedung SMPN 7, gedung SMPN 3, kantor veteran dan gedung SMPN 11.
Prosedur Pengumpulan Data
- Pertama dilakukan pengamatan terhadap fisik bangunan Komplek Monumen Peta. Pengamatan ini dilakukan dengan teknik dokumentasi arsip yang didapatkan dari pemilik gedung berupa sertifikat tanah, foto-foto bangunan pada masa sekarang, denah bangunan pada masa sekarang dan masa lalu serta sumber-sumber lain serta wawancara mendalam de-ngan pemilik dan para veteran. Strategi pertama dilakukan pada tanggal 5-25 Juli 2004.
- Strategi kedua dengan melakukan pengamatan, yang bertujuan untuk mengamati fisik bangunan, tata letak, fungsi bangunan, gaya bangunan, lingkungan sekitar, kondisi bangunan dan hasil renovasi yang telah dilakukan. Strategi kedua ini dilakukan pada tanggal 25 Juli-15 Agustus 2004.
- Strategi ketiga dengan melakukan wawancara menyangkut usaha-usaha yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam mensosialisasikan SK Walikota dan UU BCB kepada masyarakat khususnya kepada para pemilik dan pengguna gedung tersebut. Selain itu wawancara juga dilakukan untuk menggali informasi tentang sejauh mana pemilik dan pengguna gedung menyadari arti penting Komplek Monumen Peta, Strategi ketiga dilakukan pada tanggal 20 Agustus-l0 September 2004.
Penelitian ini menggunakan tiga jenis data yaitu data artefak, data tekstual dan data oral. Pengumpulan data artefak dalam penelitian ini menggunakan metode arkeologi.
Metode arkeologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi permukaan untuk meneliti bangunan terteliti, yang berupa artefak yang besar, tidak bergerak atau tak dapat dipindahkan, yang dirancang dan dibangun untuk memenuhi kebutuhan ruang tertentu dengan kedudukan tempatnya yang tetap (Soejono, 1982:66). Pengumpulan untuk data oral dilakukan dengan menggunakan metode wawancara.
Teknik wawancara yang dipakai adalah wawancara terbuka dengan pertimbangan akan lebih memberi kebebasan informan untuk menjawab.
Informan dalam penelitian ini dibagi menjadi dua. Pertama adalah informan kunci, terdiri dari para pemilik gedung, Bagian Hukum Kota Blitar, KIMPRASWIL dan beberapa veteran yang berkompeten dalam hal ini. Kedua, informan pelengkap, yaitu para penduduk yang ada di sekitar ba-ngunan.
Kritik Sumber
Pada penelitian ini kritik dilakukan dua kritik. Pertama kritik ekstern ini ditujukan utamanya pada sumber-sumber yang berupa dokumen, misalnya sertifikat tanah dan peta. Kritik kedua adalah kritik intern, kritik intern dalam penelitian ini lebih banyak ditujukan pada sumber lisan.
Hal itu disebabkan karena sumber lisan dianggap lebih banyak mengandung kekeliruan-kekeliruan dalam hal kredibilitas yang diakibatkan oleh faktor-faktor dari saksi.
Teknik analisis data yang dilakukan peneliti dalam mengolah data yang sudah ada adalah sebagai berikut.
Perubahan fungsi Komplek Monumen Peta telah terjadi berkali-kali pada tiap-tiap masa. Berdasarkan hasil wawancara dan sumber-sumber dokumen berikut perubahan-perubahan fungsi Komplek Monumen Peta.
Tabel 2. Pemfungsian Komplek Monumen Peta dari Masa ke Masa
| No | Masa | Fungsi | Keterangan |
| 1 | Penjajahan Belanda (1911-1942) | a. Pendapat I : sebagai bangunan sekolah Mulob. Pendapat II : sebagai markas tentara c. Pendapat III : sebagai sekolah pertukangan d. Pendapat IV: sebagai Sekolah Guru Bawah (SGB) | Berbagai informan memberi keterangan yang berbeda |
| 2 | Penjajahan Jepang (1942-1945) | Digunakan untuk markas tentara peta | Berbagai informan memberi keteranganm yang sama |
| 3 | - Masa Kemerdekaan (1945-1950-an)- 1950-an-1979 - 1979-sekarang | - Digunakan untuk markas tentara (TKR/TNI)- Digunakan untuk ST - Digunakan untuk komplek SMPN | Berbagai informan memberi keterangan yang sama untuk tahun 1950-sekarang |
Perubahan fungsi Komplek Monumen Peta setelah masa kemerdekaan semakin sering. Dimulai pada tahun 1981 Kantor Agraria Kabupaten/Kota Blitar resmi mengeluarkan sertifikat hak pakai.
Dalam sertifikat tersebut dijelaskan bahwa tanah yang menjadi Komplek Monumen Peta seluas 44.990 m2. Asal tanah (persil) adalah dari pemberian hak yang diberikan kepada Depdikbud Republik Indonesia oleh pemerintah.
Setelah Depdikbud mendapat kepercayaan untuk mengelola maka bangunan itu digunakan untuk pendidikan. Namun demikian, sebenarnya Komplek Monumen Peta telah difungsikan untuk kepentingan pendidikan jauh sebelum Depdikbud mendapat sertifikat hak pakai, yaitu sejak Komplek Monumen Peta diserahkan oleh TNl (+ tahun 1950-an).
Pada tahun 1990 kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Jawa Timur mengeluarkan keputusan No: 22607/104/R/1990 tentang “Pengaturan Penataan Kembali Penggunaan Ruangan di Lingkungan SMPN, STM dan SKKP Negeri Komplek Jalan Pahlawan (sekarang Jalan S. Supriadi) Kotamadya Blitar”.
Selain difungsikan untuk SMPN, STM dan SKKP Negeri, Komplek Monumen Peta juga digunakan untuk rumah dinas Dandim 0808 dan kantor Peta. Walau semua bangunan tersebut menempati Komplek Monumen Peta, namun tidak semuanya menempati bangunan asli Peta.
Hal itu menunjukkan bahwa Komplek Monumen Peta telah mengalami perubahan dengan dibangunnya bangunan-bangunan baru di lingkungan Komplek Monumen Peta.
Perubahan fungsi yang diikuti oleh perubahan kepemilikan dapat dipastikan juga membawa dampak pada perubahan fisik bangunan. Perubahan utama yang terjadi adalah dengan adanya perubahan beberapa bangunan.
Perubahan tersebut sangat berpengaruh karena perubahan tersebut sama sekali tidak mendukung keberadaan bangunan Komplek Monumen Peta. Peru-bahan yang secara umum terjadi adalah adanya perubahan warna cat, lantai dan genting.
Bangunan Komplek Monumen Peta yang unik tersebut sayangnya kian hari harus tergeser oleh pertumbuhan fisik kota Blitar. Akibat pembangunan fisik kota banyak bermunculan bangunan-bangunan baru. Namun tidak sedikit yang menggunakan bangunan lama dan melakukan alih fungsi.
Sangat disayangkan peralihan fungsi tersebut membawa dampak bagi berubahnya bangunan kuno (BCB). Meskipun ada beberapa bangunan yang tidak tersentuh perubahan namun kondisinya tidak terawat dengan baik. Sehingga bangunan-bangunan tersebut nampak di terlantarkan dan tidak terawat.
Renovasi pada Komplek Monumen Peta secara umum telah mencakup seluruh bagian bangunan. Misalnya, pada kaki bangunan telah terjadi penggantian dan perbaikan lantai, pada badan bangunan terjadi perubahan cat dan pada atap terjadi penggantian plafon dan perbaikan genting.
Renovasi-renovasi tersebut merupakan renovasi untuk mempertahankan bangunan dari kerusakan yang parah. Selain renovasi tersebut, yang paling mencolok adalah perubahan bangunan yang kemudian diganti dengan bangunan yang baru.
Selain itu, juga terjadi perubahan pada beranda bangunan-bangunan yang berupa rumah tinggal. Perubahan beranda tersebut diusahakan untuk disesuaikan dengan bangunan yang lama, sehingga kesan berubahnya tidak nampak mencolok.
Perkembangan yang pesat di Kota Blitar berdampak pada perubahan fisik kota. Berbagai tuntutan jaman harus dipenuhi untuk memenuhi kebu-tuhan. Perkembangan yang demikian juga terjadi pada lingkungan Komplek Monumen Peta.
Pengembangan dimulai dari perbaikan jalan yang ada di depan Komplek Monumen Peta. Selanjutnya, sedikit demi sedikit dilakukan pembangunan di sekitar Komplek Monumen Peta. Bahkan, pembangunan tersebut juga masuk ke dalam area Komplek Monumen Peta.
Sejak didirikan Komplek Monumen Peta digunakan untuk kegiatan pendidikan. Oleh karena itu, di sekitar Komplek Monumen Peta dahulu juga dilengkapi sarana dan prasarana pendidikan.
Salah satu contohnya adalah adanya lapangan olahraga yang terletak di depan Komplek Monumen Peta (sekarang menjadi TMP Supriyadi). Selain itu di sebelah timur Komplek Monumen Peta terdapat perumahan untuk para guru. Namun karena perkembangan kota yang sangat pesat maka terjadi juga perubahan di lingkungan Komplek Monumen Peta.
Usaha yang dilakukan pemerintah Kota Blitar untuk melestarikan BCB di daerahnya antara lain dengan dikeluarkannya SK Walikota Blitar No. 24 tahun 2001 tentang “Penetapan Lokasi BCB di Wilayah Kota Blitar Sebagai Obyek Wisata Daerah”.
SK yang dikeluarkan pada tahun 2001 tersebut merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap BCB. Sayang sekali SK tersebut tidak disertai dengan tindakan-tindakan yang merupakan wujud aplikasinya. Tidak terlaksananya SK sebagaimana mestinya yang disebabkan karena kurangnya komitmen pemerintah membawa dampak yang serius.
Dampak utama dari masalah itu adalah tidak terlindunginya BCB. Jadi, dapat dikatakan bahwa SK Walikota Blitar No. 24 tahun 2001 tentang “Penetapan Lokasi BCB di Wilayah Kota Blitar Sebagai Obyek Wisata Daerah” hanya sekedar memenuhi tuntutan pada saat pembuatan SK.
Menilik tabel 2 yang menjelaskan tentang perubahan fungsi Komplek Monumen Peta maka peneliti menarik kesimpulan bahwa Komplek Monumen Peta pada awal berdirinya difungsikan untuk bangunan pendidikan yang akhirnya pada masa sekarang kembali difungsikan sebagai bangunan pendidikan.
Namun selain itu Komplek Monumen Peta juga pernah menjadi markas tentara pada masa penjajahan Jepang. Kesimpulan tersebut berdasarkan pada beberapa hal.
- Penjelasan para saksi kunci yang merupakan pelaku sejarah tentang fungsi awal Komplek Monumen Peta sebagai bangunan pendidikan (sekolah Mulo).
- Bentuk bangunan yang dibuat menyerupai ruang-ruang kelas
- Keterangan dari denah awal Komplek Monumen Peta memperkuat kete-rangan para saksi kunci tentang kondisi lingkungan sekitar Komplek Monumen Peta
Berikut disajikan tabel perubahan fungsi komplek monumen peta berdasarkan kesimpulan peneliti.
Tabel 3. Pemfungsian Komplek Monumen Peta dari Masa ke Masa Menurut Kesimpulan Peneliti
| No | Masa | Fungsi | Keterangan |
| 1 | Penjajahan Belanda (1911-1942) | Digunakan sebagai ba-ngunan sekolah Mulo |
|
| 2 | Penjajahan Jepang (1942-1945) | Digunakan untuk markas tentara peta |
|
| 3 | - Masa Kemerdekaan (1945-1950-an)- 1950-an-1979 - 1979-sekarang | - Digunakan untuk markas tentara (TKR/TNI)- Digunakan untuk ST - Digunakan untuk komplek SMPN |
|
Komplek Monumen Peta merupakan bangunan peninggalan dari masa penjajahan Belanda. Model bangunannya menunjukkan ciri-ciri percam-puran antara budaya Belanda dan Jawa, meski ciri-ciri Belanda nampak lebih menonjol.
Dengan adanya perpaduan, dua anasir kebudayaan ini maka tidak salah jika Komplek Monumen Peta disebut sebagai salah satu bangunan yang bergaya Indis. Gunadi dan Tri Hatmaji (1997:1) menyatakan bahwa bangunan Indis semula merupakan sebutan untuk bangunan rumah tempat tinggal para pejabat pemerintahan Hindia Belanda yang memiliki ciri-ciri perpaduan antara bentuk bangunan Belanda dan rumah tradisional.
Sedangkan gaya Indis menurut Soekiman (2000:9) adalah tepat untuk menamakan gaya seni yang muncul pada abad XVIII di Hindia Belanda.
Bangunan Indis dibangun selain untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal juga untuk memenuhi kebutuhan akan keindahan dan politik. Karena bangunan bergaya Indis merupakan usaha untuk memenuhi kebu-tuhan estetik, sehingga dapat dimasukkan sebagai kategori karya seni dalam bidang arsitektur.
Oleh karena merupakan perpaduan antara arsitektur Belanda dan Jawa, maka arsitek pembangunnya harus mengenal dengan mendalam tentang kedua jenis arsitektur tersebut.
Menurut H.P. Berlage, untuk dapat menciptakan arsitektur campuran haruslah mengenal keduanya dengan baik. Untuk arsitektur Jawa menurutnya ditentukan oleh tiga karakter utama yaitu iklim, waktu dan integrasi dengan alam” (Sumalyo, 1995:70).
Sebagai bangunan yang bergaya Indis, tentu Komplek Monumen Peta memiliki beberapa ciri arsitektur Jawa. Salah satunya atap bangunan yang berbentuk limasan. Atap limasan yang pada bagian ujungnya berbentuk lancip menurut arsitektur Jawa mencerminkan suatu kesucian. Atap limasan yang lancip menggambarkan puncak gunung.
Selain memiliki ciri-ciri arsitektur Jawa, Komplek Monumen Peta juga memiliki ciri-ciri arsitektur Belanda (Eropa). Salah satunya adalah bentuk pilar, tebal tembok serta ukuran pintu dari jendela yang cukup besar. Dari semua bagian tersebut nampak sekali adanya gaya Eropa. Bangunan besar dan megah pada masa itu merupakan gaya arsitektur Neo-Klasik.
Meskipun menurut periodisasinya gaya seperti ini telah muncul pada tahun 1800-an hingga 1902, namun agaknya terapan gaya tersebut masih berlangsung pada Komplek Monumen Peta yang dibangun pada tahun 1911. Dimungkinkan hal itu terjadi karena adanya masa transisi arsitektur.
Denah bangunannya berbentuk simetris, yang merupakan gaya arsitektur Indische Empire Style. Gaya arsitektur Indische Empire Style berkembang di Indonesia pada tahun 1850 hingga 1900-an, yang pada Komplek Monumen Peta berlangsung agak kemudian, yaitu tahun 1911.
Berdasarkan keterangan tersebut maka bisa dikatakan bahwa gaya arsitektur pada Komplek Monumen Peta merupakan gaya seni bangunan yang muncul akibat masa transisi. Oleh karena itu, meskipun Komplek Monumen Peta dibangun tahun 1911 namun bangunan ini memiliki gaya bangunan dari periode sebelumnya.
Kesadaran akan pentingnya sejarah kelihatannya belum cukup dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Hal ini nampak ketika Indonesia menghadapi masalah pembangunan nasional. Lahan yang semakin sempit menyebabkan pembangunan dilakukan tanpa memikirkan keberadaan situs-situs arkeologi yang merupakan BCB.
Oleh karena BCB dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Pengrusakan yang disebabkan karena pembangunan, secara tidak langsung menyebabkan rusak dan hilangnya data arkeologi yang berupa situs-situs (BCB).
Perkembangan Kota Blitar yang pesat sedikit banyak berdampak pada bangunan-bangunan bersejarah yang ada di sekitarnya termasuk bangunan Indis. Kebutuhan akan lahan yang semakin mendesak membuat keberadaan bangunan-bangunan tersebut kian terancam.
Oleh karena itu, dibuat peraturan perundangan guna menjaga kelestarian bangunan-bangunan itu. Baik berupa Monument Ordonantie (kini UU No. 5 Tahun 1992) hingga peraturan daerah (Perda).
Salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah Kota Blitar untuk melestarikan BCB adalah mengeluarkan SK Walikota Blitar No. 24 tahun 2001 tentang “Penetapan Lokasi BCB di Wilayah Kota Blitar Sebagai Obyek Wisata Daerah”.
Dalam SK tersebut terdapat nama-nama bangunan di Kota Blitar yang termasuk ke dalam kategori BCB, yaitu Makam Proklamator, Rumah ibu Wardoyo, TMP Supriyadi, Komplek Monumen Peta, Makam Aryo Blitar, Komplek Makam Pangeranan, Komplek Pendopo Kabupaten, Rumah dinas Walikota Blitar, Rumah dinas Dan Yon 511 dan Komplek Bangunan PGSD.
Selain itu, SK tersebut juga berisi tentang pemberian bantuan oleh pemerintah kepada pemilik atau penguasa BCB sebagai biaya pemeliharaan. SK tersebut juga berisi tentang sangsi-sangsi bagi mereka yang tidak menjaga atau melestarikan BCB sampai pembentukan tim pengawas terhadap pemanfaatan BCB yang telah ditetapkan.
Berpijak dari UU dan SK walikota tersebut, maka semestinya penyelamatan terhadap bangunan-bangunan Indis dapat dilakukan secara maksimal.
Akan tetapi, sayangnya peraturan-peraturan tersebut tidak disertai dengan sosialisasi, sehingga banyak anggota masyarakat sebagai pelaku pembangunan tidak tahu akan UU No. 5 Tahun 1992 dan SK Walikota Blitar No. 24 Tahun 2001 yang memuat arti penting dari bangunan-bangunan Indis (BCB) tersebut.
Kurangnya sosialisasi tersebut tidak lain karena kurang komitmennya pemerintah dalam melaksanakan peraturan perundangan yang telah ditetapkan. Seringkali terjadi benturan antara kepentingan pelestarian BCB dan pembangunan.
Selain itu adanya ketidaksamaan wawasan maupun pemberian makna dan arti terhadap BCB (Anom, 1996:425). Padahal, jika ada kesamaan tujuan dan pemahaman akan arti BCB, maka akan disadari bahwa hal itu sangat penting, karena tumbuhnya kesadaran jati diri banyak dipengaruhi oleh pengetahuannya akan masa lalu bangsa sehingga keadaan masa kini dan masa depan benar-benar berpijak pada budaya sendiri.
Selain perlu dilakukan sosialisasi, kesadaran akan pentingnya sejarah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, termasuk juga warga Blitar perlu ditingkatkan. Hal ini nampak ketika Indonesia menghadapi masalah Pembangunan Nasional.
Lahan yang semakin sempit, hal ini menyebabkan antara lain pembangunan dilakukan tanpa memikirkan keberadaan situs-situs arkeologi yang berupa BCB, karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan. Perusakan yang disebabkan karena pembangunan, secara tidak langsung menyebabkan rusak dan hilangnya data arkeologi yang berupa situs-situs (BCB).
Pada dasarnya jika pembangunan yang dilakukan di Kota Blitar benar-benar sesuai dengan visi dan misi pembangunan, maka pelestarian BCB akan dapat dilakukan dengan baik.
Hal ini mengingat akan visi Kota Blitar adalah bahwa pada tahun 2010 Kota Blitar menjadi Kota PATRIA yang didukung oleh sistem perdagangan barang dan jasa unggulan, serta layanan prima pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip otonomi daerah yang demokratis, akuntabel, terbuka, dan berkeadilan dengan dilandasi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Banyak hambatan yang ada dalam usaha pelestarian BCB khususnya terhadap bangunan Indis di Kota Blitar. Selain dikarenakan kurangnya sosialisasi peraturan perundangan tentang BCB, juga disebabkan oleh adanya tumpang tindih tugas dalam pemeliharaan BCB. Ketumpangtindihan pemeliharaan BCB di Kota Blitar mulai muncul dan sangat nampak ketika terjadi pemecahan Depdikbud.
Pada saat ini Depdikbud telah dibagi menjadi dua departemen, yaitu Inkopar dan Dikda. Kesulitan ini terjadi khususnya pada bangunan-bangunan yang termasuk BCB yang difungsikan untuk kegiatan pendidikan. Jika dilihat pemfungsiannya, seharusnya Dikda-lah yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pemeliharaannya.
Namun jika dilihat statusnya bahwa bangunan-bangunan adalah BCB, maka seharusnya berada dibawah perlindungan Inkopar.
Ketumpang tindihan itu semestinya tidak perlu terjadi jika semua instansi memiliki tujuan yang sama dalam hal melestarikan BCB. Untuk itu, demi meningkatkan keselamatan dan pelestarian BCB, salah satunya adalah dengan kerjasama lintas instansi.
Apa lagi pada umumnya BCB memiliki aneka nilai yang cukup menonjol, seperti nilai ekonomi, estetika, simbolis dan informasi. Pelestarian bangunan-bangunan Indis di Kota Blitar tidak hanya bisa dilakukan dengan melestarikan unsur fisik bangunannya saja. Namun, pelestarian itu juga harus dilakukan terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya.
Hal itu bertujuan untuk menjaga arti yang terkandung di dalam bangunan-bangunan tersebut. Misalnya, pada lingkungan Komplek Monumen Peta telah banyak didirikan bangunan-bangunan baru, sehingga ba-ngunan lama tidak nampak keberadaannya. Hal demikian menyebabkan nilai sejarah yang terkandung dalam Komplek Monumen Peta juga menjadi berkurang.
Blitar merupakan sebuah kota yang memiliki banyak bangunan-bangunan bersejarah. Bila bangunan-bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik maka akan memberikan pemasukan yang besar untuk pembangunan daerah. Hal itu mengingat bahwa bangunan-bangunan tersebut mempunyai beragam nilai, mulai dari nilai ekonomi, etetis, informasi dan pengetahuan.
Usaha-usaha untuk menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan kuno sudah banyak dilakukan. Mulai dari membuat UU yang disertai dengan sangsi-sangsi hingga perlindungan dan pelestarian bangunan-bangunan kuno secara langsung. Misalnya dengan konservasi.
Upaya-upaya konservasi bukan hanya bertujuan untuk mengawetkan dan melestarikan sifat fisika dan kimia bendanya saja, namun juga melestarikan nilai-nilai yang melekat pada benda tersebut.
Berbagai usaha yang telah dilakukan tersebut pada dasarnya hanya merupakan usaha yang bersifat sementara. Untuk mendapat hasil yang lebih dari upaya pelestarian BCB, maka yang utama perlu dilakukan adalah pe-nyadaran pemahaman masyarakat dan pemerintah akan pentingnya BCB sebagai suatu bangunan yang memiliki nilai lebih.
Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi peraturan perundangan tentang BCB, sehingga peraturan perundangan yang telah dibuat tidak hanya menjadi prasyarat.
Wujud konkrit dari solusi untuk menjaga keberadaan BCB yang pertama, adalah membuat peraturan perundangan tentang pelestarian BCB. Kedua, sosialisasi peraturan perundangan tersebut.
Ketiga, penerapan peraturan perundangan tersebut dengan tegas. Keempat, dilakukannya konservasi terhadap BCB-BCB untuk menjaga bangunan secara fisik. Selain itu, salah satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian penghargaan terhadap orang-orang yang telah turut menjaga dan melestarikan BCB.
Untuk melakukan upaya pelestarian tersebut tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, mengingat arti penting dari BCB, maka pengeluaran biaya untuk pelestarian BCB tidak akan lebih mahal dari nilai yang ada dalam BCB tersebut.
Selain itu, ketika BCB tersebut terawat dengan baik, maka dapat digunakan untuk obyek wisata budaya, yang akhirnya juga akan memberi pemasukan kepada pemerintah daerah.
Guna melaksanakan tujuan tersebut maka harus ada kerjasama antara semua pihak, baik masyarakat maupun instansi-instansi pemerintah yang bersangkutan. Salah satunya adalah kerjasama yang baik antara Inkopar dan Dikda sebagai pengguna dan pengelola Komplek Monumen Peta.
DAFTAR PUSTAKA
Anom, IG, N. Pengamanan Benda Cagar Budaya. Diskusi Ilmiah Arkeologi VII. Cipanas, Maret 1996.
Bapeda Kota Blitar. 2004. RENSTRA (Rencana Strategis) pembangunun Kota Blitar (tidak diterbitkan). Pemerintah Kota Blitar.
Brahmantyo, G. 1999. Perwara Sejarah. Malang: IKIP Malang
Budiharjo, Eko. 1997. Arsitektur Kota di Indonesia. Bandung: Alumni.
Gunadi dan Hatmaji, T. 1997. Kelestarian dan Pelestarian Bangunan Indis Di Jawa Tengah. Pelestarian Dan Pemanfaatan Bangunan Indis. Diskusi Ilmiah Arkeologi VIII. Yogyakarta, Agustus 1997.
Gupta, Darma & Karseno, Arif, Ramelan. 2003. Membangun Kepedulian dan Komunitas Pelestarian Pusaka Budaya. dalam Karseno, Arif, Ramelan (Ed.), Dari Jogdja untuk Indonesia (hlm. 97). Yogyakarta: Hanindita Graha Widya.
Handinoto & Soehargo. 1996. Perkembangan Kota dan Arsitektur Kolonial Belanda di Malang. Yogyakarta: Andi.
Handinoto.1996. Perkembangan Kota dan Arsitektur Kolonial Belanda di Surabaya. Yogyakarta: Andi
Husnul, M. 1 Agustus, 2003. Menelusuri Tapak Kaki Gedung Kolonial. Mossaik. hlm. 12.
Ismunandar, R, K. 1990. Joglo: Arsitektur Rumah Tradisional Jawa. Semarang: Dahara Prize.
Joetono. Pelestarian dan Pemanfaatan Bangunan Indis. Diskusi Ilmiah Arkeologi VII. Cipanas, Maret 1996.
Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Maryono, Irawan, dkk. 1985. Pencerminan Nilai Budaya dalam Arsitektur Indonesia. Jakarta: Jambatan.
Peter, Ferdinandus. Arkeologi dan Dinamika Masyarakat Masa Kini. Tengah. Pelestarian dan Pemanfaatan Bangunan Indis. Diskusi Ilmiah Arkeologi VII. Cipanas, Maret 1996.
Poerwanto, A. J. 1999. Sejarah Indonesia Periode Imperialis-Kolonialis (Kurun Waktu antara Abad Ke 16 hingga Abad Ke 19 Nusantara dalam Penyejarahan Pasca Arus Balik). Malang: UNM
Poesponegoro & Djoened, Marwati. 1984. Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta: Balai Pustaka.
Samidi. Perkembangan Konservasi Arkeologi di Indonesia. Diskusi Ilmiah Arkeologi VII. Cipanas, Maret 1996.
Sedyawati, E. 1997. Pengkajian dan Pemanfaatan Peninggalan Arkeologi Masa Kolonial. Pelestarian dan Pemanfaatan Bangunan Indis. Diskusi Ilmiah Arkeologi VIII. Yagyakarta, Agustus 1997.
Setianingsih, Rita, M. Bimbingan Penyuluhan: Manajemen Sumber Daya Budaya (Sebuah Kegiatan Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala di DIY). Diskusi Ilmiah Arkeologi VIII. Cipanas, Maret 1996.
Sidharta. 1997. Konservasi Lingkungan dan Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta. Jakarta: Gajah Mada University Press.
Snyder, James. C dan Catanese, Anthony, J. 1984. Pengantar Arsitektur. Jakarta: Erlangga.
Soedjatmoko. 1980. Kesadaran Sejarah dan Pembangunan. Jakarta: Arsip Nasianal RI.
Soejono, R, P. 1982. Buku Pegangan Metode Penelitian Arkeologi (tidak diterbitkan).
Soekiman, Djoko. 2000. Kebudayaan Indis dan Gaya Hidup Masyarakat Pendukungnya di Jawa (abad XVIII-medio abad XX). Yogyakarta: Bentang Budaya.
Sujayanto. 2003. Buduya Indis: Jawa Bukan Belanda Bukan Intisari, (Online), diakses 15 Maret 2004.
Sulistyanto. Pelestarian dan Pemanfaatan Bangunan Indis. Diskusi Ilmiah Arkeologi VII. Cipanas, Maret 1996.
Sumalyo, Y. 1995. Arsitektur Kolonial Belanda di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Team Hari Jadi Kota Blitar. 1989. Sejarah Singkat Hari Jadi Kotamadya Blitar (tidak diterbitkan). Bapeda Kota Blitar.
Tim Penggali dan Perumus Hari Jadi Kabupaten Blitar. 1976. Hari Jadi Kabupaten Blitar. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tjahjono, Gunawan. 21 Juni 2003. Gagasan Bangsa dalam Politik Arsitektur dan Ruang Kota. Kompas, hlm. 37.
Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1992 tentang Benda C’agar Budaya. 1992. Depdikbud.
Wignjosoebroto, Soetandyo. 2004. Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Malang: Bayumedia.
Yin, Robert, K. 2002. Studi Kasus (Desain dan Metode). Jakarta: Raja Gra-findo Persada.
Nuning Indrijati adalah alumnus Jurusan Sejarah Fakultas Sastra UM 2004. Karya ini hasil penelitian skripsi yang dibimbing oleh Prof. Dr. H. M. Habib Mustopo dan Drs. M. Dwi Cahyono, M.Pd
SUMBER: Jurusan Sejarah, Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang
Stasiun Blitar, 1920
Penoelis Kaos Tjap DJALOE Architectuur, indonesie, Kaos, kertosono, malang, oost java, spoor Minggu, Maret 13, 2011
Ini stasiun ada di dalem wilajah Oost Java, Indonesie. Ia dibangoen sedjak awal taoen 1882. Saat itoe djoega, ini stasiun djadi awal pemberangkatan sekaligoes achir toedjoean spoor dari arah timoer (Malang) maoepoen arah barat (Kertosono). Ada doea foto dari taoen 1884 dan 1920 jang kasih toendjoek bahwa architectuur-nja masih seperti ini. Architectuur Stasiun Blitar sekarang soedahlah beroebah sama sekali.
Republik Indonesia Serikat
Penoelis Kaos Tjap DJALOE federal, hatta, indonesia, jogjakarta, kahin, Kaos, republik, Republik Indonesia Serikat, ris, Riwajat, rusi, serikat, soekarno Minggu, Maret 13, 2011On December 16, 1949, eleven days before the actual transfer of souverignity, a joint meeting of the House and Senate unanimously elected Soekarno as President of the Republic of the United States of Indonesia or R.U.S.I.
Instead of three, he appointed four cabinet formateurs, two Republicans —Mohammad Hatta and the Sultan of ogjakarta— and two Federalists from the Dutch-sponsored states —Anak Agung Gde Agung (from East Indonesia) and Sultan Hamid II (from West Borneo).
The Cabinet that emerged was headed by Hatta as prime Minister and included eleven Republicans and five Federalists.
Within the federal R.U.S.I the old Republic of Indonesia remained virtually autonomous. Not Only was its internal administration independent of the federal capital at Jakarta (formerly Batavia), but many civil servants in such states as Middle Java, East Java, and Pasundan looked to its capital, Jogjakarta, rather than to Jakarta for their orders.
Frequently this resulted in a confusing “double administration” with two sets of civil servants attempting to administer the same territory. The great majority of Indonesians were profoundly dissatisfied with the federal system with which they had been saddled by the Hague Agreement.
The constitution of the R.U.S.I provided for a federation composed of sixteen constituent states. By far the largest of these member states was the Republic of Indonesia with its population of more than 31,000,000 and embracing almost the same area it had under the terms of the Renville Agreement.
The other fifteen constituent states were the puppet or semipuppet states (negaras) and special territories (daerah istimewas) originally set up by the dutch, ranging in population from about 100,000 to 11,000,000.
Each of these sixteen constituent states of the R.U.S.I., regardless of its population, was represented by two senators. Every senator was apointed by the local government of the constituent state which represented, being selected from a list of three candidates proposed by the R.U.S.I. House of Representatives.
Quoted via George McT Kahin's book below:







